Kominfo - Twitter Sepakat Berantas Konten Negatif di Media Sosial

By Admin

Foto: Dokumentasi Kominfo   

nusakini.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Twitter sepakat untuk bekerjasama dalam memberantas konten negatif di media sosial melalui literasi masyarakat serta penanganan serius terhadap akun dengan muatan negatif. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, pada konferensi pers Senin, (20/2/2017) di Gedung Utama Kementerian Kominfo, Jakarta.

“Kemkominfo dan Twitter mempunyai keprihatinan yang sama atas permasalahan yang muncul di media sosial, terutama terkait fake news, aktivitas teroris di sosial media, konten yang berbau SARA, dan perilaku kasar di Twitter. Twitter akan lakukan sosialisasi pendidikan sekaligus memerangi bersama akun-akun teroris dengan take down akun yang mempromosikan terorisme, kebencian. Take actionnya akan lebih cepat,” tegas Semuel.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya di hari yang sama antara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan Twitter yang diwakili oleh Kathleen Reen dari Twitter Asia-Pacific dan Agung Wicaksono dari Twitter Indonesia.

Lebih lanjut Semuel mengatakan bahwa, seperti halnya dengan Facebook, pertemuan dengan Twitter ini bertujuan untuk meningkatkan service level agreement (SLA) kepada publik dan juga pemerintah apabila ada permintaan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.

“Intinya yang ingin kita dorong di media sosial ini, ‘one man one account’. Mungkin diawali dulu dengan public figure dan official account yang terverifikasi. Kan banyak pejabat publik ataupun akun pemerintah yang punya akun, inginnya diverifikasi agar tidak diimitasi, agar resmi”, jelas Semuel.

Sementara itu terkait pemberantasan berita hoax, Twitter saat ini sedang mengembangkan engine agar algoritma yang terdapat dalam mesin tersebut dapat membantu mengatasi fake news.

Lebih lanjut Semuel menyampaikan bahwa pemerintah dan Twitter juga akan fokus bekerjasama dalam memahami konteks untuk menentukan suatu pelanggaran di media sosial.

“Kita punya standar UU, mereka juga punya standar. Belum tentu yang melanggar di kita terhitung melanggar di mereka. Ini yang kita inginkan ada kesepahaman, kita akan bekerjasama untuk meningkatkan respons dengan tim dalam memahami konteks di media sosial,” tegas Semuel. (p/mk)